111 Botol Miras Disita di Ciater, Polisi Lanjutkan Penanganan Barang Bukti
Ilustrasi AI; bukan foto kejadian.
SUBANG — Satresnarkoba Polres Subang menyita 111 botol minuman keras dari dua lokasi di Kecamatan Ciater, Senin, 12 Oktober 2026. Penindakan berlangsung dalam Operasi Antik Lodaya 2026.
Razia dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Subang, IPTU Pictor Hasudungan Sitorus, bersama personel Satresnarkoba. Operasi tersebut ditujukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Petugas mengamankan 14 botol dari lokasi pertama dan 97 botol dari lokasi kedua. Minuman yang disita terdiri atas berbagai merek dan ukuran kemasan.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan oleh Satresnarkoba Polres Subang untuk penanganan lebih lanjut. Penyitaan itu menjadi bagian pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah Ciater.
Bagi warga, tindak lanjut operasi tidak hanya berupa penindakan. Polres Subang juga mendorong masyarakat tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan minuman keras yang melanggar ketentuan, disertai edukasi mengenai dampaknya terhadap keamanan dan ketertiban.
Sumber: TINTAHIJAU.com